Listrik Padam, PLN Diperkirakan Rogoh Rp1 Triliun Biaya Kompensasi

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan, PLN harus segera memberikan hak atau kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik. Sebab, pemadaman listrik yang terjadi merugikan masyarakat dari berbagai sisi.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Dia meminta, PLN tunduk terhadap aturan tersebut.

"Pelanggan yang terdampak itu berhak menerima kompensasi. Itu tanggung jawabnya (PLN) tidak cukup minta maaf, kalau kurang (dalam) melayaninya, ya harus kompensasi," kata Rida di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.

Rida pun memperkirakan, kocek yang harus dirogoh PLN mencapai Rp1 triliun untuk kompensasi dari kejadian pemadaman listrik tersebut.  Nilai itu ditaksir berdasarkan formula yang diatur dalam Permen tersebut. 

"Perkiraannya Rp1 triliun (total) Kompensasi berdasarkan (formula) Permen 27," katanya.

Sebelumnya, PLN menegaskan, akan memberikan kompensasi langsung ke masyarakat pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan depan.

Khusus untuk pra bayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (pra bayar). 

Sementara itu, khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. (asp)