PLN Beberkan Ketentuan Pembayaran Kompensasi Bagi Pelanggan

Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN, Haryanto W.S
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto W.S. menjelaskan, dalam upaya membayar kompensasi senilai Rp865 miliar bagi para pelanggan PLN akibat gangguan kelistrikan pada Minggu 4 Agustus 2019 , pihaknya akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP.

Sehingga, dia menegaskan, mekanisme pembayaran kompensasi itu juga akan dihitung berdasarkan aturan tersebut, dan bukan dari lamanya pemadaman listrik yang dirasakan para konsumennya.

"Aturannya bukan lamanya padam, tetapi dari TMP (tingkat mutu pelayanan) itu ya," kata Haryanto di kantor Kemendag, kawasan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agustus 2019.

"Yang penting, sesuai aturan melampaui 10 persen daripada TMP itu. Jadi, begitu melampaui 10 persen, akan kita bayar kompensasinya," ujarnya.

Mengenai dana untuk pembayaran kompensasi itu, Haryanto memastikan bahwa dana itu akan berasal dari pihaknya. "Dari kas PLN dong," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono memastikan, pihaknya akan terus memantau dan memonitor secara berkala, terkait proses pembayaran kompensasi dari PLN kepada para pelanggannya.

"PLN wajib laporkan per tiga bulan soal kompensasi, ini sudah bagus untuk kontrol," kata Veri.

Mengenai apalagi yang harus dilakukan PLN sebagai bukti pertanggungjawaban atas kejadian pemadaman kemarin, Veri menegaskan, upaya ganti rugi itu kepada pelanggan semacam itu pun sebenarnya sudah cukup, jika berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Di Undang-undang Perlindungan Konsumen itu hukumannya ganti rugi, dan ya, sudah ada ganti rugi dari PLN," ujarnya.