Tak Permudah Perizinan, Jonan Ancam Anak Buahnya Dimutasi ke Gunung

Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengancam akan memindahkan anak buahnya sebagai pengamat gunung api jika tidak mampu memperbaiki sistem perizinan berusaha di sektor yang ada di bawah naungan kementeriannya.

Menurut dia, ancaman tersebut terbukti ampuh saat Kementerian ESDM melakukan reformasi birokrasi proses perizinan. Saat ini, Kementerian ESDM baru saja meluncurkan aplikasi terintegrasi yang memudahkan perizinan berusaha di sektor mineral dan batu bara, ketenagalistrikan, hingga energi baru dan terbarukan.

"Jadi aparatur negara kalau dibebastugaskan enggak takut. Jadi ini rekan dari KPK tanya saya, dia enggak takut, ditangkap tetap saja ada yang terus. Kalau dipindah takut. Ilmunya itu dipindah bukan diperiksa, harus dipindah langsung takut kalau dipindahkan," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.

Jonan mengungkapkan, ancaman pemindahtugasan sebagai pengamat gunung api bukan hal yang tidak mungkin dilakukan kementeriannya. Sebab, kata dia, Kementerian ESDM membawahi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi.

"Pusat vulkanologi itu termasuk pengamat gunung api di pos-pos pengamatan gunung api. Jadi vulkanologis kami kerja di situ. Kalau suka klenik-klenik cocok, harus tahan godaan, kalau digoda penunggu harus tahan, jadi kita pindahin ke situ aja," ungkapnya.

Jonan menambahkan, gunung api yang dijadikan tempat pemindahan tugas bukan gunung-gunung sembarangan, semisal Gunung Merapi di Yogyakarta yang menjadi tempat wisata masyarakat. Melainkan gunung-gunung api di daerah-daerah pedalaman.

"Kita coba pindah ke gunung, namanya Gunung Ibu. Kita cari gunung yang jauh. Gunung Ibu di mana? Nah tuh di Maluku atau cari Gunung Karangetang di Sulawesi Utara," kata Jonan.

Sebagai informasi, layanan proses perizinan online yang dinamai Aplikasi Perizinan Online ESDM tersebut ditargetkan bisa menyelesaikan proses perizinan berusaha di Kementerian ESDM paling lambat tujuh hari atau 14 hari, dari yang semula bisa satu bulan, tiga bulan, atau satu tahun. [mus]