Usai Direvisi, Kompensasi Bagi Pelanggan PLN Minimum 100 Persen

Petugas PLN
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sejumlah pihak beranggapan, kompensasi yang akan diberikan oleh PT PLN kepada para pelanggan terdampak pemadaman massal, pada Minggu lalu, 4 Agustus 2019, masih terlalu kecil.

Karenanya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memastikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

"Ditjen Ketenagalistrikan akan memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang mengalami pemadaman, agar PLN ke depan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," kata Djoko di kantor Ombudsman, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 8 Agustus 2019.

Dalam Permen ESDM No.27/2014 yang dimaksud itu, disebutkan bahwa pemberian kompensasi paling tinggi yakni sebesar 35 persen dari tarif minimum.

Sehingga, Djoko memastikan, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi akan diubah, yakni minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.

"Kompensasi minimum 100 persen. Jadi, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen, ada interval. Sampai jam sekian ke sekain, 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen, tiga kali lipat," ujarnya.

Djoko menambahkan, revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan dan hanya tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Draf perbaikan kompensasi dari Permen ESDM sudah selesai dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkum HAM," ujarnya.