Kesetaraan Kompensasi Bagi Pelanggan PLN di Wilayah Lain Dipertanyakan

Petugas PLN melakukan pemeliharaan instalasi listrik.
Sumber :
  • instagram.com/plntv

VIVA – 

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mempertanyakan masalah kesetaraan kompensasi yang akan diberikan PT PLN kepada para pelanggannya di sekitar Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat, yang terkena imbas pemadaman massal atau blackout pada hari Minggu kemarin, 4 Agustus 2019.

Alvin mempertanyakan, apakah kompensasi serupa juga akan diterima oleh para pelanggan PLN di kawasan Timur Indonesia dan beberapa wilayah lainnya, yang juga kerap mengalami pemadaman, bahkan lebih sering dan durasinya lebih lama daripada kejadian blackout kemarin.

"Ini buat Jakarta, baru sekali ini (kejadian) yang besar. Tapi untuk saudara-saudara kita yang di luar Jawa, seperti di Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, Maluku, ini sudah jadi makanan harian," kata Alvin di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 8 Agustus 2019.

"Dan, mereka enggak tahu apakah mendapat kompensasi juga atau tidak," ujarnya.

Transparansi PLN dalam masalah kompensasi ini, menurut Alvin, harus dijelaskan secara gamblang, karena semua pelanggan PLN berhak mendapatkan kesetaraan dalam hal pelayanan.

"Ini yang akan kami dorong, agar PLN lebih transparan kepada masyarakat. Apabila mendapat keluhan-keluhan, tentunya PLN wajib memberikan penyampaian informasi lewat salurannya khususnya terkait kompensasi agar hak-hak masyarakat terpenuhi," kata Alvin.

Selain itu, Alvin mengatakan bahwa besaran kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi di sebagian besar Pulau Jawa masih terlalu kecil. Hal ini, menurutnya, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN.

Alvin mencotohkan bagi pelanggan dengan kapasitas 2.200 watt, yang hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp45.192 dalam bentuk diskon di periode berikutnya. Padahal, besaran kompensasi Rp45.192 itu merupakan jumlah yang harus diterima pelanggan, atas pemadaman listrik dengan durasi maksimal lima jam 30 menit.

"Jadi, pada kejadian pemadaman massal yang terjadi pada 4-5 Agustus kemarin, listrik pelanggan PLN itu padam selama lebih dari tujuh jam," kata Alvin.

"Jadi, bagaimana kalau padamnya 24 jam seperti kemarin, apakah dihitungya hanya lima jam 30 menit (dengan kompensasi sebesar Rp45.192)," ujarnya.