Pindah ke Ibu Kota Baru, Kebutuhan Air Dijanjikan Terpenuhi

Desain ibu kota baru.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Lokasi ibu kota baru telah disampaikan Presiden Joko Widodo yaitu di Kalimantan Timur. Sejumlah persiapan mulai dilakukan, di antaranya pemenuhan kebutuhan air untuk penduduk baru. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan kajian, potensi sumber air bisa didapat dari dua bendungan dan tiga aliran sungai di sekitar ibu kota baru. Artinya sumber air di Kalimantan Timur dipastikan cukup. 

"Sumber daya air di Kalimantan Timur mencapai 14 meter kubik per detik. Potensinya cukup bagus karena ada dua bendungan besar dan sumber air dari tiga sungai," kata Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Fauzi Idris kepada wartawan di Universitas Brawijaya, Malang, Rabu, 4 September 2019 dilansir dari laman VIVAnews, Kamis 5 September 2019. 

Menurut dia dengan jumlah debit air sebanyak itu dipastikan cukup sebagai syarat ibu kota. Pembangunan infrastruktur bendungan bakal dimulai pada 2019. Pembangunan bendungan ditargetkan rampung pada 2024. 

Fauzi memastikan dengan jumlah penduduk Kalimantan Timur sekira 4 juta jiwa, jumlah 14 meter kubik per detik dianggap cukup melampaui kebutuhan warga.

"Bangunan bendungan tidak bisa dibuat lebih tinggi karena melihat kondisi daerahnya. Nanti dibutuhkan teknologi gravitasi atau pompa untuk menambah pasokan air baku. Ketersediaan air itu terpenuhi, bahkan berlebih," ujar Fauzi.

Sesuai saran dari Perum Jasa Tirta 1 pemerintah diminta melakukan penelitian, kemudian membuat perencanaan utama. Meski sumber air di Kalimantan Timur dianggap mencukupi kajian tentang ketahanan air harus dilakukan untuk kepentingan publik.

Pemerintah juga berencana menambah dua hingga tiga bendungan baru. Pembangunan ini dibutuhkan sebagai stok cadangan. Karena pemerintah melihat masih ada potensi sumber daya air sekitar 10 meter kubik per detik di Kalimantan Timur.

"Untuk memenuhi kebutuhan penduduk sekitar 3 juta jiwa, maka butuh 6 meter kubik per detik saja sangat mencukupi. Yang harus dipikirkan tata kelola air baku dan air bersih di seluruh Kalimantan. Termasuk membagi zonasi yang boleh dan tidak boleh diubah, diganggu atau dibatalkan," tutur Fauzi.