Cukai Rokok Resmi Naik, Harga Eceran Melambung

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan cukai rokok juga akan diikuti dengan harga di tingkat eceran, yaitu sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020, dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia juga mengaku penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok diperkirakan sebesar Rp173 triliun.

"Cukai rokok naik 23 persen, harga tingkat eceran ikut naik sebesar 35 persen," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan. Yakni, untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani juga menyebutkan, baik dari sisi perempuan, jumlah perokoknya meningkat dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Selanjutnya adalah anak-anak dan remaja, di mana jumlahnya juga naik 7 persen menjadi 9 persen.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren kenaikan (perokok perempuan, remaja dan anak-anak) yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Global Cancer Observatory (Globocan) 2018 menyatakan angka kejadian tertinggi di Indonesia untuk laki laki adalah kanker paru yakni sebesar 19,4 per 100 ribu penduduk, dengan rata-rata kematian 10,9 per 100 ribu penduduk.

Sementara, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebut rokok mengakibatkan lebih dari 7 juta kematian dan kerugian ekonomi sebesar US$1,4 triliun (lebih dari Rp19 ribu triliun) setiap tahunnya, dihitung dari biaya perawatan dan hilangnya produktivitas karena kehilangan hari kerja.