Kronologi Bos Kaskus, Andrew Darwis Dipolisikan soal Dugaan Penipuan

Andrew Darwis pendiri Kaskus.
Sumber :
  • instagram @adarwis

VIVA – Kaskus jadi salah satu komunitas daring terbesar di Indonesia. Terlepas dari nama besar Kaskus, sang pendiri, Andrew Darwis dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan pada 13 Mei 2019 lalu terkait dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan polisi itu bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Laporan tersebut kini sedang didalami oleh penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Betul adanya laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin 16 September 2019, dikutip dari VIVAnews.

Andrew dilaporkan oleh seorang wanita bernama Titi Sumawijaya Empel. Apa yang menyebabkan Titi melaporkan Andrew?

Jalani pemeriksaan

Senin, 16 September 2019, Titi menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi atas laporan yang dibuatnya. Selama kurang lebih empat jam, ia dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Titi mengaku ditanya soal kronologi peminjaman uang ke Andrew. Ia juga ditanya soal dugaan pemalsuan sertifikat miliknya yang diduga dilakukan oleh Andrew.

Awal mula

Menurut Titi, semua berawal ketika ia akan meminjam uang sebanyak Rp15 miliar kepada David Wira. David disebut sebagai tangan kanan Andrew. Menurut info dari David, Andrew memiliki jasa peminjaman uang dengan bunga terbilang kecil, yaitu 1 persen.

Enggak cuma bunga yang rendah, jangka waktu peminjaman pun terbilang panjang hingga 13 tahun. Iming-iming tersebut membuat Titi tergoda.

Jaminkan sertifikat

"Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Mapolda Metro Jaya. Titi percaya dengan ucapan David, ia meminjam uang dengan jaminan berupa sertifikat sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Dengan itu, Titi dijanjikan dapat pinjaman sebesar Rp5 miliar. Tapi, yang diterima Titi hanya Rp3 miliar yang diberikan oleh Susanto, perantara David.

Sertifikat berubah nama

Pada Desember 2018, Titi mendapati serifikat gedungnya telah berubah nama menjadi Susanto. Kemudian, sertifikat lagi-lagi berubah nama jadi atas nama Andrew. Yang bikin Titi makin terkejut, ternyata sertifikatnya sudah diagunkan ke bank UOB.

"Bukti ada surat pemalsuan PPJB-nya, terus kedua surat kuasa jual dari pada saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis, gitu. Itu yang dipalsukan dasarnya," kata dia.

Atas hal tersebut, kemudian Andrew dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).