Mulai 2020, Indonesia Bebas Minyak Goreng Curah

Ilustrasi minyak goreng.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Terhitung mulai 1 Januari 2020 minyak goreng curah dilarang beredar di pasaran untuk dijual ke konsumen. Pelarangan tersebut hanya diperuntukkan untuk penjualan yang langsung ke konsumen. Sedangkan antar industri, penjualannya masih diperbolehkan.

Bagi industri besar aturan itu jelas tidak akan berpengaruh. Tapi, bagaimana dengan industri kecil dan menengah yang penggunaan minyaknya tidak besar, sehingga harus membeli minyak dengan harga yang sama seperti konsumen. 

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih menilai kebijakan ini tidak akan terpengaruh kepada kinerja IKM. Justru produk yang dihasilkan pun akan semakin berkualitas. 

"Enggak masalah. Justru kalau enggak curah kan lebih sehat," ujar Gati di Padang, Selasa 8 Oktober 2019 dilansir dari VIVAnews. 

Dia mengungkapkan, naiknya biaya produksi yang akan dirasakan bisa disiasati dengan kenaikan harga produk yang dijual. Konsumen pun meski membayar lebih mahal, bisa mendapatkan produk yang lebih baik. 

"Jualnya saja lebih mahal, produknya juga lebih higienis," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan kebijakan ini ada efek berganda lainnya yang bisa dirasakan. Industri di sektor lain bisa tumbuh, sehingga pada akhirnya, pemerataan pengembangan industri bisa terwujud. 

"Industri kemasannya jadi laku kan. Jadi ada multiplier effect-nya," tuturnya.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato menjelaskan alasan mendasar pelarangan tersebut memang untuk menjaga kesehatan masyarakat. Minyak curah yang dijual ke konsumen, tidak menerapkan unsur higienis. Sedangkan yang dijual dalam bentuk kemasan, telah menggunakan berbagai standar higienis sebelum sampai ke konsumen.

"Ya, kalau pemain curah itu kan dikemas sederhana, 1 liter, 1,5 liter, seperempat liter. Kan, supaya konsumennya higienis, jangan sampai pakai curah-curah itu enggak sehat malah," ujarnya belum lama ini.