Bongkar Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmi melantik 38 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.

Mereka diminta langsung bekerja untuk mencapai visi dan misi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk lima tahun ke depan.

Komposisi menteri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju terdiri dari politisi, profesional, dan pengusaha.

Mengutip VIVAnews, Jumat, 25 Oktober 2019, seberapa besar gaji atau dan tunjangan yang bisa diperoleh oleh para pejabat negara ini?

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan bahwa menteri mendapatkan tunjangan per bulannya sebesar Rp13,6 juta. Jumlah tersebut ditambah gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu, penggajian untuk wakil menteri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.02.2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan itu ditetapkan bahwa gaji dan tunjangan wakil menteri adalah sebesar 85 persen dari yang didapatkan menteri.

Bagi wakil menteri yang bertugas di kementerian yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Selain itu, para menteri dan wakil menteri juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, yaitu kendaraan dinas, rumah dinas berdasarkan jabatannya dan jaminan kesehatan.