Berapa Gaji Ahok Jadi Komut Pertamina, Benarkah Sampai Rp3 M/Bulan?

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Twitter.com/@TetapAhokDjarot

VIVA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina telah memutuskan jajaran komisaris dan direksi baru pada Senin, 25 November 2019. Komisaris Utama Pertamina dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagai komisaris utama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Ahok bertugas untuk melakukan pengawasan internal atas kinerja direksi BUMN migas tersebut. Sebagai pengawas, Ahok bersama dengan komisaris lainnya mendapat penghasilan terbilang besar.

Dikutip dari VIVAnews, berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun lalu yang telah diaudit, gaji dan imbalan lainnya untuk manajemen kunci dan dewan komisaris mencapai US$47,27 juta pada 2018. Bila dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp14.000/US$, maka gaji dan imbalan yang didapat mencapai Rp661,8 miliar setahun.

Jumlah tersebut jika dibagi rata kepada enam komisaris dan 11 direksi, maka setiap orang akan mendapatkan sekitar Rp39 miliar setahun. Dengan demikian, gaji dan imbalan yang diterima tiap bulannya sekitar Rp3,25 miliar.

Gaji atau imbalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan aturan itu, honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Sementara gaji direktur utama ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN.