Pajak Intip Kartu Kredit Berlaku, Ribuan Nasabah BRI Kabur

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sumber :
  • www.skyscrapercity.com

VIVA.co.id – Beberapa perbankan mengeluhkan dengan adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan.

Sebab, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kredit. Salah satunya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Perseroan mencatat, terjadi penurunan pengguna kartu kredit sepanjang April 2016, terjadi penutupan rekening hingga 2.400 nasabah rekening nasabah.

"Yang menutup (aplikasi kartu kredit) sudah turun 40 persen. Bulan April saja sudah tutup 2.400 rekening. Tapi ini masih positif. Bulan Mei kemarin sudah 1.900 rekening," kata Direktur Konsumer BRI, Sis Apik Wijayanto di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

Meskipun demikian, dampak  aturan Kementerian Keuangan terhadap BRI tidak begitu besar. Sebab, masyarakat yang menggunakan kartu kredit BRI berasal dari segmen kelas menengah.

"Kita masih positif. Karena segmennya menengah, dan bukan orang-orang spekulan. Penggunaannya pun konsumer, jadi setiap bulannya masih tumbuh," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret 2016 dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.