RI-Swiss Sudah Teken MLA, Uang Hasil Korupsi Kakap Bisa Dirampas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Swiss dan Indonesia telah menandatangani perjanjian tentang bantuan timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana. Hal ini dilakukan dengan tujuan memerangi kejahatan internasional.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Bern oleh Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter dan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly baru-baru ini. Kesepakatan itu akan berlaku efektif setelah diratifikasi secara hukum oleh kedua negara.
Menurut pernyataan yang dirilis oleh Swiss Federal Office for Justice (FOJ), perjanjian tersebut memberikan dasar dalam hukum internasional yang mana kedua negara dapat bekerja sama untuk mendeteksi dan menuntut kegiatan kriminal internasional seperti hasil korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan Konvensi Eropa tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Undang Undang Federal tentang Bantuan Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana, kesepakatan itu akan mengurangi persyaratan formal dan mempercepat bantuan hukum timbal balik antara kedua negara.
FOJ menyebutkan bahwa perjanjian ini mirip dengan kesepakatan lainnya yang ditandatangani Swiss dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dilakukan sebagai langkah mendorong pemerintah meningkatkan kerja sama internasional dan transparansi serta memastikan integritas Swiss sebagai pusat keuangan.
Selain itu, penandatanganan perjanjian ini juga dilakukan hanya beberapa bulan setelah Swiss dan Indonesia menyepakati perjanjian perdagangan bebas yang secara khusus menjamin tingkat perlindungan paten yang sama untuk barang-barang Swiss dan Indonesia yang diproduksi di negara Asia.
MLA yang ditandatangani ini juga akan bisa menjadi jalan bagi Indonesia untuk mendeteksi dan menarik hasil korupsi dan pencucian uang yang selama ini diduga bisa disimpan di negara itu oleh para kouptor kakap. (ren)