Sumartini dan Warnah Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Dua pekerja Indonesia, Sumartini dan Warnah, pada 2009 dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan menggunakan ilmu hitam terhadap keluarga majikan. - KBRI Riyadh
Sumber :
  • bbc

Dua tenaga kerja Indonesia, Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni`ing, dibebaskan dari hukuman setelah sepuluh tahun lalu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Riyadh, Arab Saudi.

Keterangan yang dikeluarkan kedutaan besar Indonesia di Riyadh hari Rabu 24 April 2019 menyebutkan bahwa Sumartini yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Warnah dari Karawang, Jawa Barat, sudah meninggalkan Saudi pada hari Selasa 23 April 2019.

"Setelah melalui perundingan yang alot, kedutaan bisa meyakinkan pemerintah Saudi, sehingga dua warga Indonesia ini dibolehkan boleh," kata Agus Maftuh Abegebriel, duta besar Indonesia untuk Saudi kepada kantor berita AFP.

Disebutkan pula Sumartini dan Warnah tiba di Jakarta pada Rabu 24 April 2019 siang.

Keduanya berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dituduh melakukan sihir ke keluarga majikan.

KBRI di Riyadh mengatakan majikan dan dan 15 anggota keluarga menuntut hukuman mati terhadap Sumartini dan Warnah.

Laporan media di Indonesia mengatakan bahwa Sumartini dituduh menggunakan ilmu hitam yang membuat anak majikan yang berusia 17 tahun hilang, meski kemudian anak majikan ini ditemukan dalam keadaan hidup.

Warnah sementara itu dituduh menggunakan mantra yang membuat istri pertama majikan mengalami sakit misterius.

Dalam persidangan pada 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Upaya yang dilakukan KBRI membuat Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput Sumartini dan Warnah dari penjara menuju bandara, keluarga majikan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan, KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, yang akhirnya membuat keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju Jakarta Selasa sore waktu setempat.

Agus Maftuh Abegebriel mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai dubes di Saudi sekitar tiga tahun lalu, ini untuk kesembilan kalinya kedutaan bisa membebaskan warga Indonesia dari hukuman mati.

Para pegiat di Indonesia sejak lama mendesak pembebasan dua Sumartini dan Warnah, antara lain dengan menggelar aksi saat Raja Salman dari Saudi berkunjung ke Jakarta pada 2017.

Oktober tahun lalu pemerintah Indonesia secara resmi mengirim surat keberatan kepada pemerintah Saudi karena melakukan eksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Indonesia tanpa mengirim notifikasi ke KBRI di Riyadh.

Warga Indonesia ini dihukum mati setelah dinyatakan membunuh majikan, namun ia menyatakan bahwa ia mengambil tindakan setelah menjadi korban kekerasan seksual.

Pada hari Selasa 23 April 2019, Saudi melakukan hukuman mati terhadap 37 orang, yang mereka katakan melakukan tindak pidana terorisme, kata kantor berita Saudi Press Agency.

Di negara ini, pelaku tindak pidana terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dijatuhi hukuman mati.