New York Bakal Larang Warganya Pakai Ponsel Saat Menyeberang Jalan

Pemandangan gedung Kota New York.
Sumber :
  • Pixabay/Witizia

VIVA – Pemerintah negara bagian New York, Amerika Serikat, bulan ini mengusulkan sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang para pejalan kaki menggunakan perangkat elektronik saat menyeberang jalan.

Larangan itu mencakup mengirim pesan, mengirim email, bermain game, mengambil foto, dan menggunakan internet, dengan pengecualian untuk keadaan darurat.

Mereka yang terbukti bersalah dapat didenda antara US$25 atau setara Rp350 ribu (kurs Rp14.000) dan US$50 atau Rp700 ribu untuk pelanggaran pertama. Sementara itu, untuk pelanggaran berulang dalam jangka waktu 18 bulan dapat didenda hingga US$250 atau setara Rp3,5 juta.

"Sangat banyak jumlah orang yang mengirim pesan teks saat berjalan, dan benar-benar mengkhawatirkan melihat orang-orang mengetik pesan mereka sambil menyeberang jalan," kata Senator Negara Bagian, John Liu, yang memperkenalkan RUU tersebut.

Dilansir dari Channel News Asia, Selasa 28 Mei 2019, RUU itu pertama kali diajukan di Majelis Negara tahun lalu oleh anggota majelis Felix W Ortiz.

Saat ini, RUU harus disetujui oleh komite transportasi, baik di Majelis dan Senat sebelum dapat memberikan suara penuh.

Pada Maret tahun ini, dilaporkan bahwa jumlah pejalan kaki AS yang tewas dalam kecelakaan di jalan pada 2018 adalah yang tertinggi sejak 1990. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh meningkatnya penggunaan SUV dan smartphone.