Modus Dijodohkan, 29 Perempuan Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang

Ilustrasi anti perdagangan manusia.
Sumber :
  • communitybridge.blogspot.com

Setidaknya 29 perempuan yang berasal dari Kalimantan Barat dan Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang ke China dengan modus perjodohan, menurut organisasi buruh migran. Mereka diincar para perekrut yang disebut "mak comblang" dengan iming-iming uang.

Monika Normiati terbuai janji manis teman perempuannya yang baru ia kenal di media sosial. Olehnya, Monika diiming-imingi akan dijodohkan dengan pria kaya raya asal China.

Saat itu kira-kira September 2018, ia dan si teman barunya itu bertemu di Singkawang, Kalimantan Barat.

Monika lalu dibawa ke rumahnya dan dikenalkan pada dua pria keturunan China. Tapi perempuan 22 tahun ini, menolak.

"Cowok yang satu, sudah tua dan yang kedua agak-agak idiot gitu," ujar Monika kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Minggu (23/06).

Esoknya, Monika dipertemukan lagi dengan seorang pria asal China yang usianya 28 tahun.

Di situ, ia setuju untuk "dijodohkan" dengan rayuan dibelikan emas dan dikirimi uang setiap bulan ke orangtuanya yang tinggal di Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak.

"Saya diimingi-imingi uang, dibelikan emas, dikirimi uang ke orangtua, hidup berkecukupan, diperlakukan baik, bahkan kalau mau pulang ke kampung akan diurus," tutur Monika.

Tak lama setelah itu, Monika dan Hao Tengfei bertunangan.

"Saat kami tukar cincin itu di tempat rias. Saya juga menerima uang Rp19 juta. Lalu saya dan si mak comblang itu di bawa ke sebuah rumah dengan membawa surat nikah," sambungnya.

Monika bercerita, tak ada upacara pernikahan layaknya pasangan suami-istri.

Tiba-tiba saja ia menerima buku nikah dan surat catatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah pada 12 September 2018.

Seminggu setelahnya, atau tepatnya pada 18 September 2018, ia diboyong suami beserta mertuanya ke China. Sayangnya Monika tak tahu di wilayah mana ia tinggal.

"Saya hanya tahu tinggal di daerah pegunungan," katanya singkat.

Baru beberapa hari menetap di rumah mertua, Monika disuruh bekerja merangkai bunga dari pukul tujuh pagi sampai jam tujuh malam.

"Itu upah kerja saya, tidak dikasih barang Rp100 perak pun." tukasnya.

Monika mengaku tak bisa menolak perintah mertuanya. Kalau membangkang, ia kena pukul dari suami atau tak diberi makan berhari-hari.

"Kalau saya melawan, tidak dikasih makan dua hari. Makanan saja diumpetin sama mertua. Saya dipukuli suami sampai biru-biru, ditinju pakai tangan," ungkapnya.

Belakangan pula, Monika baru tahu kalau pekerjaan suaminya adalah kuli bangunan. Pernah suatu kali, kata dia, karena menolak permintaan berhubungan seks karena sedang menstruasi, ia ditelanjangi.

"Saat itu saya sedang menstruasi, saya tidak mau melayani suami saya. Tapi saya dimarahi mertua dan disuruh telanjang untuk buktikan sedang haid."

Karena tak betah, Monika berusaha mengontak si "mak comblang" agar dipulangkan. Tapi hasilnya nihil.

"Tidak bisa dihubungi," ujarnya.

Sejak dikenalkan dengan Hao Tengfei dan dua bulan tinggal di China, Monika tak memberitahu orangtuanya di kampung karena dilarang oleh "mak comblang". Kira-kira Oktober 2018, ia baru mengontak ayah-ibunya.

Tak tahan hidup di China dan mendapat kabar bapaknya meninggal, Monika ingin kabur. Niat itu baru terlaksana awal Juni lalu. Ia melarikan diri dari rumah mertuanya dengan menaiki bus.

"Saya setop bus yang lewat. Turun di terminal bus Wuji. Terus saya setop taksi minta diantar ke kantor polisi setempat. Saat itu saya tidak bawa paspor."

"Saya sampai di kantor polisi di Provinsi Hebei. Tapi saya malah ditahan dan ditanya ngapain di sini. Saya bilang, saya menikah tapi tidak bawa paspor. Saya bilang tolong hubungi KBRI."

Saat seorang staf KBRI menyambanginya di kantor polisi, Monika menceritakan semua kisahnya, termasuk menjadi korban kekerasan fisik. Polisi setempat pun tahu alasan mengapa ia kabur.

"Polisi lalu panggil suami saya dan disuruh balikin paspor saya. Tapi saya malah dibawa ipar saya ke sebuah apartemen di Wuhan," tukasnya.

Singkat cerita, Monika lagi-lagi kabur dari apartemen itu dan menghubungi anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Mahadir. Di sana, ia dibantu mengurus kepulangan ke Indonesia.

"Saya baru tiba di Indonesia kemarin siang," katanya.

29 perempuan `dikirim` ke China

Catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), sejak April tahun ini ada 13 perempuan asal Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Dari jumlah itu, sembilan perempuan sudah dipulangkan. Sementara itu di Jawa Barat juga tercatat ada 16 perempuan yang menjadi korban serupa.

Untuk kasus Monika, orangtuanya sudah melapor ke kepolisian setempat pada 10 Desember 2018 atas sangkaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seorang perempuan bernama Juliana alias Ayut yang diduga sebagai agen perekrut, telah diadukan.

Sekretaris Jenderal SBMI, Bobby Alwi, berharap polisi mampu membongkar sindikat perdagangan orang di Kalimantan Barat, terutama para perekrut di dalam negeri.

"Kalau jaringan di sini bisa dimatikan, mak comblang atau agen perekrut itu juga akan mati dengan sendirinya," ujar Bobby Alwi kepada BBC News Indonesia.

Lebih jauh, Bobby berharap pemerintah daerah gencar menyosialisaikan kepada masyarakat tentang bahaya kawin kontrak dengan warga negara asing.

"Kalau hanya upaya penanganan, kita kerepotan. Yang harus diperkuat pencegahan lewat sosialisasi kepada masyarakat," tukasnya.

Polisi `sulit menindak`

Sementara itu, Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Donny Charles Go, mengatakan sindikat perdagangan orang di wilayahnya sudah tercium lama. Kendati untuk menjerat para pelakunya sampai ke bui sulit, karena kurangnya bukti di pengadilan.

"Pada 2018 juga pernah tangani TPPO, tapi kita kesulitan pembuktiannya karena memang pihak jaksa punya standar sendiri. Ya pelakunya lepas, karena dari jaksa menilai belum cukup bukti," ujar Donny Charles Go kepada BBC News Indonesia.

Meski demikian, pada pertengahan Juni lalu, Polda Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Dari kasus itu, seorang pelaku yang diduga sebagai perekrut dan penampung korban perempuan dijadikan tersangka.

Dari penangkapan itu pula, polisi menyerahkan tujuh warga China ke pihak Imigrasi untuk dideportasi karena menyalahi aturan visa.

"WNA itu dikirim ke imigrasi karena penyalahgunaan visa. Datang ke sini sebagai turis tapi malah melangsungkan pernikahan," sambungnya.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga lokal, dia telah beberapa kali "mengirim" perempuan ke China.

Namun berapa jumlahnya, masih diselidiki. Tersangka itu, kata Donny, diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Donny Charles berharap pemerintah daerah tak menyepelekan fenomena kawin kontrak dan mengimbau warganya agar tak mudah diiming-imingi janji oleh orang tak dikenal.

"Bagaimana memberi penyuluhan ke warga, karena di saat kita mengimbau dan memproses hukum, warga sendiri rentan dibujuk ke sana. Mudah diming-imingi," ujarnya.