Kasus Rohingya, AS Jatuhkan Sanksi ke Panglima Militer Myanmar

Kondisi Terkini Pengungsi Rohingya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Panglima Militer Myanmar Min Aung Hlaing dan pemimpin militer lainnya, atas pembunuhan di luar hukum terhadap Muslim Rohingya. Mereka dilarang masuk ke Amerika Serikat.

Ini merupakan langkah paling kuat yang diambil Amerika Serikat dalam menanggapi pembantaian minoritas Rohingya di Myanmar. Selain Min Aung Hlaing, wakilnya yakni Soe Win dan dua komandan senior beserta keluarga mereka juga diganjar sanksi tersebut.

"Kami tetap khawatir bahwa pemerintah Burma tidak mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ada laporan terus menerus tentang militer Burma melakukan pelanggaran di seluruh negeri," kata Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, dalam sebuah pernyataan.

Pompeo mengatakan baru-baru ini terungkap bahwa Min Aung Hlaing memerintahkan pembebasan terhadap tentara yang dihukum karena pembunuhan di desa Inn Din, selama pembersihan etnis Rohingya pada 2017 lalu. Hal ini dianggap menjadi contoh mengerikan dari berlanjutnya dan kurangnya pertanggungjawaban yang berat dari militer.

"Panglima tertinggi membebaskan para penjahat ini setelah hanya beberapa bulan penjara, sementara wartawan yang memberi tahu dunia tentang pembunuhan di Inn Din dipenjara selama lebih dari 500 hari," ujar Pompeo, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu 17 Juli 2019.

Pembantaian di Inn Din ditemukan oleh dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang berakhir dengan mendekam di dalam jeruji besi selama lebih dari 16 bulan dengan tuduhan membocorkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei 2019 lalu.

Pengumuman sanksi dari AS datang pada hari pertama konferensi tingkat menteri internasional tentang kebebasan beragama yang diselenggarakan oleh Pompeo di Departemen Luar Negeri. Konferensi ini turut dihadiri perwakilan Rohingya.