Johnson & Johnson Kena Denda Rp8,1 triliun

- NurPhoto
Sumber :
  • bbc

Produsen obat asal Amerika Serikat, Johnson & Johnson (J&J), diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$572 juta, atau sekitar Rp8,1 triliun, atas keterlibatannya dalam krisis kecanduan opiod di Oklahoma, AS.

Usai putusan di persidangan, perusahaan mengatakan akan segera mengajukan banding. Kasus ini adalah kasus pertama yang dibawa ke meja hijau dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan terhadap produsen dan distributor opioid.

Awal tahun ini, pengadilan Oklahoma sepakat dengan produsen obat OxyContin Purdue Pharma agar perusahaan itu membayar ganti rugi US$270 juta, atau sekitar Rp3,8 triliun, dan Teva Pharmaceutical sebesar US$85 juta, atau sekitar Rp1,2 triliun, menjadikan Johnson & Johnson sebagai satu-satunya terdakwa.

Hakim Thad Balkman mengatakan, jaksa penuntut telah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berkontribusi pada "gangguan publik" dalam promosi penipuan obat penghilang rasa sakit yang sangat membuat ketagihan.

"Tindakan-tindakan itu membahayakan kesehatan dan keselamatan ribuan warga Oklahoma. Krisis opioid adalah bahaya dan ancaman bagi warga Oklahoma," ujarnya dalam putusannya.

Kematian

Hasil dari kasus ini sedang diawasi ketat oleh para penggugat. Setidaknya, ada 2.000 tuntutan hukum kasus opioid yang disidangkan di Ohio pada Oktober mendatang, kecuali para pihak dapat mencapai kesepakatan.

Opioid berkontribusi pada 400 ribu kematian akibat overdosis sejak 1999 hingga 2017, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS.

Sejak 2000, sekitar 6 ribu di Oklahoma telah meninggal akibat overdosis opioid, menurut pengacara untuk negara.

Selama tujuh minggu, dalam pengadilan tanpa juri itu, pengacara untuk negara berpendapat bahwa J&J melakukan kampanye pemasaran selama bertahun-tahun yang meminimalkan risiko kecanduan dari obat penghilang rasa sakit dan mempromosikan manfaat mereka.

Pengacara negara bagian telah menyebut J&J sebagai "gembong" opioid dan berpendapat bahwa upaya pemasarannya menciptakan gangguan publik ketika para dokter meresepkan obat-obatan, yang mengarah pada lonjakan kematian akibat overdosis di Oklahoma.

J&J dengan tegas membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa klaim pemasarannya memiliki dukungan ilmiah dan obat penghilang rasa sakitnya, Duragesic dan Nucynta, merupakan sebagian kecil dari opioid yang diresepkan di Oklahoma.

Kasus itu bertumpu pada intepretasi "radikal" dari undang-undang gangguan publik negara itu, menurut J&J.

Perusahaan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sejak 2008, obat penghilang rasa sakitnya menyumbang kurang dari 1 persen dari pasar AS, termasuk obat generik.

"Putusan kasus ini cacat. Negara gagal menunjukkan bukti bahwa produk atau tindakan perusahaan menyebabkan gangguan publik di Oklahoma.

"Putusan ini adalah salah satu penerapan hukum gangguan publik yang telah ditolak oleh hakim di negara bagian lain, tambahnya.

Kasus yang terjadi di Oklahoma dibawa oleh Jaksa Agung negara bagian, Mike Hunter.

"Johnson & Johnson akhirnya akan bertanggung jawab atas ribuan kematian dan kecanduan yang disebabkan oleh tindakan mereka," katanya dalam putusan itu.