Hisap Vape Bisa Dipenjara dan Kena Denda Rp100 Juta

India akan melarang penjualan dan penggunaan rokok elektronik dalam waktu dekat.
Sumber :
  • abc

India tampaknya serius untuk mengurangi tingkat perokok dengan melarang penjualan dan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Pada Rabu (18/9/2019), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan kepada media bahwa keputusan eksekutif akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam usaha untuk mengurangi tingkat perokok di negeri berpenduduk lebih dari 1 miliar tersebut.

Rokok elektrik pada awalnya dianggap sebagai cara yang baik bagi mereka yang ingin berhenti merokok rokok biasa. Kebiasaan mengisap vape itu sekarang juga dianggap membahayakan kesehatan.

Baru-baru ini, Departemen Kesehatan Amerika Serikat meminta warga untuk tidak menggunakan rokok elektrik, karena mereka sedang menyelidiki beberapa kasus kematian berkenaan dengan penggunaan vape.

Sitharaman mengatakan bahwa rokok elektrik semakin banyak menimbulkan dampak kesehatan, karena digunakan lebih sebagai "gaya hidup" dan bukan untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Mereka yang nantinya kedapatan menghisap vape akan dikenai hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Langkah India ini diperkirakan akan memberikan pukulan besar bagi industri rokok elektrik terhadap perusahaan seperti Juul Labs dan Philip Morris Internasional yang sedang berusaha memperbesar pangsa pasar mereka di berbagai negara.

Juul sudah memiliki rencana untuk meluncurkan produk rokok elektrik di India, dan telah mempekerjakan beberapa eksekutif senior dalam beberapa bulan terakhir. Philip Morris juga sudah memiliki rencana serupa.

Rokok masih menjadi masalah besar di India External Link: CNN tweet

Lebih dari 900 ribu orang meninggal dunia di India setiap tahunnya karena penyakit yang berkenaan dengan rokok.

Para pendukung rokok elektrik mengatakan vape memiliki dampak kesehatan tidak seburuk tembakau.

Saat ini ada 106 juta orang dewasa yang merokok di India. Hal tersebut merupakan jumlah kedua terbesar di dunia setelah China, sehingga merupakan pasar yang menggiurkan bagi perusahaan termasuk Juul dan Phillip Morris.

Larangan itu akan diberlakukan lewat keputusan eksekutif, yang biasanya dikeluarkan di India sebagai keputusan darurat ketika parlemen sedang reses.

Larangan itu bisa dibatalkan kecuali para anggota parlemen menyetujuinya ketika mereka bersidang lagi yang diperkirakan sekitar November 2019.

Kementerian Kesehatan India mengajukan larangan ini demi kepentingan publik dengan mengatakan ingin memastikan bahwa rokok elektronik ini tidak menjadi "wabah" di kalangan anak-anak dan remaja muda.

Reuters

Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini