Pemerintah Godok RUU, Orangtua Jangan Lakukan Kekerasan pada Anak

Foto simbol kekerasan terhadap anak.-picture alliance / ZB
Sumber :
  • dw

VIVA – Pemerintah Skotlandia sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang isinya melarang orangtua dan pengasuh melakukan kekerasan anak seperti memukul. Jika disepakati bersama, maka, baik orangtua maupun pengasuh, yang melanggar aturan ini akan masuk penjara.

Saat ini, orangtua bisa menggunakan kekuatan fisiknya melakukan kekerasan pada anak dengan alasan yang masuk akal untuk mendisiplinkan mereka.

Skotlandia akan menjadi negara bagian pertama di Inggris Raya yang akan mengeluarkan larangan memukul anak. Hukum akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan setelah disetujui oleh Ratu Elizabeth II.

"Kekerasan anak tidak pernah dapat diterima dalam situasi apa pun. Hukuman fisik tidak mendapat tempat di Skotlandia pada abad ke-21 ini," kata anggota parlemen Green, John Finnie, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menteri Pertama Skotlandia, Nicola Sturgeon, yang mendukung RUU anti-kekerasan anak ini, mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberi perlindungan kepada anak-anak dari potensi serangan seperti yang dilakukan orang dewasa.

Meski begitu, langkah itu ditentang oleh pihak Konservatif. Olive Mundell, seorang anggota parlemen Konservatif mengatakan rancangan undang-undang itu tidak tepat dan tidak optimal.

"Saya tidak bisa berpikir apa yang akan dialami para orangtua ketika menemukan diri mereka terjerat dengan sistem peradilan pidana," ungkap Mundell.

Selain itu, kelompok kampanye Be Reasonable Scotland mengatakan RUU ini bisa membuat para orangtua yang baik berubah menjadi seorang kriminal.

Sebab, menurut mereka, pada dasarnya UU yang sudah ada saat ini sudah cukup melindungi anak-anak dari kekerasan. Mereka khawatir polisi di negaranya akan terikat dengan kasus-kasus sepele yang tidak perlu dipidana.

Di luar Inggris Raya, Swedia adalah negara pertama di dunia yang mengeluarkan UU anti-kekerasan anak, di mana ketika negara itu mulai memperkenalkan larangan hukuman fisik pada 1979. Lebih dari 50 negara kini telah mengikutinya.