Polisi Diminta Tindak Kader PDIP yang Geruduk Radar Bogor

Kantor Radar Bogor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

VIVA – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam organisasi menggelar aksi solidaritas terhadap Radar Bogor di Sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu 2 Juni 2018.

Peristiwa penggerudukan pada Rabu 30 Mei lalu, terdapat aksi pemukulan dan perusakan properti. Sementara itu, Jumat 1 Juni yang bertepatan dengan Hari Pancasila, dilakukan kembali oleh massa PDIP di kantor Radar Bogor.

“Hari ini kita menggelar aksi solidaritas, kita mencoba mengingatkan teman-teman di PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) untuk menempuh cara-cara hukum dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh negara,” kata Korlap Aksi, Sasmito.

Dia menyesalkan adanya tindakan persekusi dan intimidasi maupun segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Forum pekerja media juga menginginkan Kepolisian mengusut tuntas agar tidak terjadi kembali.

“Itu berarti, telah merusak kebebasan pers, jangan biarkan republik ini kembali ke rezim dulu. Ini bagian pembeleguan dari kebabasan pers, tidak ada pilihan lain, selain melawan,” kata dia.

Aksi kekerasan yang dilakukan kader PDIP berawal dari headline Radar Bogor yang berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp120 juta’. Terkait hal tersebut, Forum Pekerja Media Desak PDIP Hentikan Penggerudukan Kantor Radar Bogor.

“Atas peristiwa itu, kami mendesak Pimpinan PDIP untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diberikan sanksi terberat,” kata Sasmito.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Ia juga mengecam keras, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto terkait pernyataannya.

“Pernyataan tersebut adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers,” ucap dia.

Pihaknya juga menuntut, Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan Kepolisian untuk mengusut lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor.

Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.

Organisasi yang tergabung dari aksi solidaritas ini di antaranya, Forum Pekerja Media, Sekjen Serikat Pekerja Lintas Media Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers. (asp)