Pemprov DKI Catat Kontribusi Perusahaan Reklamasi sebagai Aset

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.co.id

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjamin tak akan mengabaikan perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam proyek reklamasi, menyusul pencabutan semua izin proyek reklamasi teluk.

Perusahaan-perusahaan yang belum mengerjakan proyek reklamasi tapi sudah bersumbangsih tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diperhitungkan sebagai aset.

"Bila mereka melakukan pembangunan dan perlu kontribusi tambahan, maka itu bisa diperhitungkan," kata Anies di Balai Kota pada Rabu 26 September 2018.

Proyek reklamasi, katanya, menjadi contoh proyek yang belum dijalankan, namun sudah ada kontribusi tambahan. Pada pokoknya, semua dicatat, sehingga tak ada yang diabaikan atau disia-siakan.

Anies menjelaskan, awal dia membentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018, 4 Juni 2018, banyak yang mengira akan meneruskan reklamasi.

"Hari ini, semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintahan yang benar. Badan (ini) bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin, dan proses pencabutannya dilakukan dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Dia bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan teluk Jakarta bisa dituntaskan. Pemerintah Provinsi dibantu tim pesisir yang diketuai Marco Wijayakusuma menyiapkan tim khusus. Lalu, disusul dengan rancangan peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah.

"Mudah-mudahan, ini bisa menjadi manfaat dan salah satu milestone penting dalam pembangunan di Jakarta," kata Anies.