PDIP Sebut Cabut Izin Reklamasi Bertentangan dengan Pemerintah Pusat

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi menuai pro dan kontra. Sebagian pihak yang menyebut keputusan itu bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Anggota DPRD Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, jika keputusan ini permanen akan bertentangan karena aturan reklamasi belum selesai.

"Kan yang aturan daerah yang mengatur reklamasi belum selesai, berarti bertentangan dengan pemerintah pusat, dong," kata Gembong Warsono saat dihubungi VIVA pada Kamis, 27 September 2018.

Selain itu, Gembong juga mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan hak pengelola lahan, yang sudah diatasnamakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu harus diatur Pemerintah Provinsi. (ren)