Alasan Anies Perpanjang Ganjil Genap Hingga Desember 2018

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan ganjil genap, di sejumlah ruas jalan di Jakarta, mulai 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, perpanjangan pelaksanaan ganjil genap untuk memperkaya data yang lebih lengkap, dari segi efek dan perilaku pengguna.

"Jadi gini, hasil evaluasinya menunjukkan kami perlu data lebih panjang sebetulnya karena yang kami dapatkan adalah data jumlah pengendara umum yang memang meningkat. Kemudian kecepatan kendaraan memang meningkat, waktu tempuh menurun, itu kami saksikan," ujar Anies, di Jakarta Pusat, Selasa, 16 Oktober 2018.

Dia melanjutkan, "Tapi di sisi lain, efek dari perilaku kami belum punya data yang lengkap, perilaku pengguna. Kemudian yang kedua, efek perekonomian datanya belum lengkap."

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, efek perekonomian di wilayah-wilayah pelaksanaan ganjil genap perlu lebih lengkap. Sebab, saat ini data terkait hal itu masih campuran. Lantaran itu, perlu diperpanjang untuk melengkapi data dan kajian.

Pada siang hari tidak berlaku ganjil genap. Hal itu lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengelola perilaku berkendaraan. "Mereka yang kendaraannya hari itu tidak berlaku di pagi hari, siangnya masih bisa pakai," ujarnya. 

Namun, jika sistem itu diberlakukan sepanjang hari, ada potensi merangsang orang untuk mencari kendaraan kedua. "Kalau sekarang, mereka menggunakan sesuai dengan jam mereka boleh beroperasi. Jadi itu yang kami lakukan selama bulan Desember, sambil kami lihat efek di perekonomiannya," ujarnya.

Tujuan lainnya yakni, mengubah perilaku masyarakat untuk berpindah ke moda transportasi massal. Namun, hal itu dilaksanakan secara bertahap sambil mempersiapkan perluasan jangkauan dan kenyamanan kendaraan umum di DKI.

"Itu yang akan kami lakukan, jadi fokusnya kita bukan ganjil genap tetapi kemarin karena kita lakukan di Asian Games dan kemudian terasa ada manfaatnya, kami teruskan sampai data lengkap. Tapi program kami utamanya kendaraan umum," ujarnya.

Pelaksanaan ganjil genap ini diterapkan 4 jam pada pagi hari dan 4 jam sore, yakni pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB setiap hari. Pelaksanaan ganjil genap tak berlaku pada  Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.