Lengkapi Berkas, Polisi Evaluasi Keterangan Saksi Kasus Ratna

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi sedang mengumpulkan dan mengevaluasi semua keterangan saksi, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Hal itu dilakukan sebagai langkah sebelum melakukan pemberkasan.

"Berkaitan dengan tersangka RS (Ratna Sarumpaet), dari penyidik sedang mengumpulkan, mengevaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saar dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Kemudian, penyidik  akan melihat kembali barang bukti dan keterangan tersangka. Penyidik juga melakukan kroscek apakah keterangan saksi masih kurang atau tidak.

Jika keterangan itu masih kurang, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali. Namun, jika sudah cukup maka pemberkasan segera dilakukan. "Setelah selesai baru kami kirim ke (Jaksa) penuntut umum," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Chili, Kamis, 4 Oktober 2018.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah  dimintai keterangannya oleh polisi. Di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, Koordinator Juru Bicara tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Azhar.