Pembunuhan Keluarga Diperum, Warga Minta Tersangka Dihukum Mati

Rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Rabu, 21 November 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani (Bekasi)

VIVA – Tersangka kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan, HS, menjalani 37 adegan dalam rekonstruksi di Jalan Bojong Nangka II, RT 02 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 21 November 2018. 

Kedatangan pelaku langsung diteriaki warga setempat. "Hukum mati saja dia," ujar salah satu warga berteriak di lokasi rekonstruksi.

Pelaku yang menggunakan baju oranye dengan bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya itu dijaga ketat petugas bersenjata lengkap. Untuk mengantisipasi timbulnya tindakan yang merugikan, polisi langsung membentangkan garis polisi. 

"Rekonstruksi berjalan 37 adegan khusus di lokasi pembunuhan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Indarto.

Indarto menambahkan, rekonstruksi ini untuk menguatkan alat bukti dan keterangan saksi. Selama adegan itu, tersangka hanya sendirian menjalankan aksi pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan. "Pelaku tunggal hanya sendirian," ujarnya.

Reka ulang ini, kata Indarto, disaksikan sejumlah saksi. Hal itu untuk menyinkronkan  keterangan saksi, uji forensik, dan uji otopsi. "Ada saksi yang melihat korban melintas kencang dengan kendaraan," lanjut dia. (ren)