Berkas Kasus Hoax Dikembalikan, Ratna Sarumpaet Akan Diperiksa Lagi

Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.

Sebab, berkas kasusnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Ditreskrimsus karena belum lengkap atau P19. "Ya, otomatis kalau ada tambahan lagi akan diperiksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 24 November 2018.

Pihaknya akan melihat apa saja kekurangan dalam berkas itu. Kemudian, penyidik akan memperbaiki agar berkas bisa segera dilimpahkan lagi untuk bisa dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.

Argo mengatakan, penyidik akan mengikuti arahan kejaksaan untuk melengkapi berkas tersebut sehingga nantinya berkas tidak dikembalikan lagi.

"Nanti kita lihat apa saja petunjuk dari kejaksaan kira-kira apa yang diperbaiki ada beberapa. Jadi, untuk tambahan pertanyaan terhadap tersangka. Tersangka akan ditambah lagi pertanyaannya untuk menjawab dan ada kesesuaian antara tersangka dan saksi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Kamis, 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

"Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 November 2018.