Polisi Tetapkan Sopir Tragedi Pikap Maut Sebagai Tersangka

Sopir kecelakaan pikap bermuatan santri di Tangerang.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Pihak Kepolisian menetapkan RFA (20) sebagai tersangka atas kecelakaan maut mobil pikap bernomor polisi B 9029 RV. Saat itu, mobil yang mengangkut 23 santri tersebut, mengalami kecelakaan tunggal di Greenlake, Cipondoh, Tangerang.

"Saat ini, kondisi RFA sudah pulih. Ia merupakan sopir dari mobil pikap yang terbalik hingga mengakibatkan korban jiwa itu. Kami, juga telah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kelalaiannya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolrestro Tangerang, Rabu 28 November 2018.

RFA ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kelalaian. Saat turunan di kawasan tersebut, santri dari Miftahul Huda ini tidak menginjak rem dengan maksimal hingga, mobil tersebut terbalik.

Ia pun akan dikenakan aturan pelanggaran lalu lintas yang mengacu pada Undang-undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun.

"Akan kami kenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Saat ini, masih kita lakukan proses pemeriksaan pada tersangka," ungkapnya.

Kecelakaan pada Minggu lalu, 25 November 2018, terjadi setelah sopir tak mampu mengendalikan laju kendaraan, karena kondisi jalan berbelok dan menurun. Sehingga, akhirnya menabrak pembatas jalan sebelah kiri, lalu terbalik dan penumpang sebanyak 23 orang terpental keluar mobil.

Diketahui, para santri tersebut hendak kembali ke Pondok Pesantren usai menghadiri maulid nabi di kawasan Kampung Pondok, Karang Tengah, Tangerang.

Hingga saat ini, masih terdapat tujuh santri yang dirawat intensif di tiga rumah sakit kawasan Tangerang. Pada kecelakaan itu pun, tiga santri dinyatakan tewas, sedangkan santri lainnya telah dipulangkan rumah sakit untuk rawat jalan.