Ojol yang Ngamuk Saat Dirazia Polisi Depok, Diproses Hukum

Polisi menghadapi amukan seorang pengendara sepeda motor dan ibunya
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan

VIVA – Aksi pengemudi ojek online bersama ibunya yang memaki petugas Lalu Lintas Polresta Depok di Jalan Margonda pada Kamis 29 November 2018, akhirnya berbuntut panjang. Penyidik yang telah menerima laporan resmi atas kasus ini pun telah menyiapkan sederet pasal berlapis untuk terduga pelaku.

Hal itu diakui Kepala Unit Krimsus Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus pada wartawan, Sabtu 1 Desember 2018. Dia mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari sejumlah Polantas atas kasus dugaan perbuatan melawan petugas, penghinaan dan pencemaran nama baik.  

“Ya benar kami sudah terima laporannya. Peristiwa itu terjadi Kamis lalu, di Jalan Margonda. Adapun terlapor (pelaku) dalam kasus ini bernisial INF, pengemudi ojek online. Apakah akan berkembang ke terlapor lainnya kita lihat nanti,” katanya

Pihaknya lanjut Firdaus, juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini, di antaranya petugas Lantas Polresta Depok dan beberapa orang warga yang berada di lokasi kejadian.

“Adapun alat bukti yang kita dapat ialah rekaman video dari warga kemudian surat tilang. Sementara ini jadi alat bukti,” katanya.

Atas dasar keterangan saksi dan alat bukti yang ada, INF diduga melakukan tindak pidana, pada pasal 211, 212 dan 310 KUHP. “Yang bersangkutan kami sangkakan melawan petugas saat berdinas, penghinaan dan pencemaran nama baik. Saat ini kasusnya masih terus kami dalami, Senin pekan depan yang bersangkutan akan kami periksa,” tegasnya.