Libur Nataru, Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Ganjil genap di Tol Tambun arah Jakarta
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan, aturan ganjil genap tetap berlaku pada sejumlah ruas jalan tol pada musim libur natal dan tahun baru (Nataru).

"Tetap berlaku dan tidak seperti lebaran dimana, H-7 atau H+7 nya itu tidak diterapkan. Untuk Nataru ini, tidak berlaku pada tanggal merahnya saja," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono di Tangerang, Jumat, 7 Desember 2018.

Menurut dia, dengan tetap diterapkanya sistem ganjil genap di musim libur Nataru tersebut diharapkan akan mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan tol sebesar 30 persen khusus kendaraan pribadi.

Sementara, untuk angkutan barang pada periode natal akan diberlakukan larangan mulai 21-22 Desember 2019 dan 25 Desember 2018. Sedangkan, untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember 2018, dan 1 Januari 2019.

"Untuk ganjil genap, seperti yang kita ketahui tidak berlaku pada transportasi umum seperti, bus dan hanya kendaraan pribadi, maka dari itu kita minta masyarakat yang akan berlibur untuk gunakan transportasi umum. Sementara, larangan angkutan barang pun juga telah ditetapkan pada musim Nataru.”  (el)