Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang

Kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menandatangani perpanjangan peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap, di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, aturan ganjil genap diperpanjang mulai 2 Januari 2019. "Sudah, sudah saya tanda tangani," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018. 

Sebelumnya, kebijakan perluasan ganjil genap diberlakukan selama perhelatan Asian Games dan Asian Para Games 2018. Aturan itu lantas diperpanjang hingga 31 Desember 2018. 

Kebijakan perpanjangan ganjil genap didukung Polda Metro Jaya. Polisi menilai sistem ganjil genap atau pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, sudah terbukti memiliki dampak dalam menangani kemacetan di Jakarta, walau tak mengatasi sepenuhnya. Polisi pun mendukung penerapan aturan itu di Ibu Kota tetap diteruskan tahun depan. 

"Yang jelas sudah pernah dilakukan suatu pengkajian, kemudian hasil kajian itu mengarah kepada perubahan yang cukup bagus," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26 Desember 2018.

Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (mus)