INFOGRAFIK: Perpanjangan Ganjil Genap di Ibu Kota

Papan pemberlakuan Peraturan Ganjil/Genap di jalan protokol di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan.

Selain itu, dalam rangka mendukung penggunaan angkutan umum di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, perlu pengaturan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut pengaturan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dalam infografik: