Ditangkap Kasus Narkoba, Bekas Pacar Syahrini Terancam Hukuman Mati

Polisi menangkap Hans, pria yang mengaku mantan pacar Syahrini.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Mantan kekasih artis Syahrini, terancam hukuman mati terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pria itu diketahui bernama Hans.

"Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.

Selain Hans, tiga pelaku lain yang diciduk karena masih berkaitan dengan kasus ini juga terancam hukuman mati. Mereka adalah SN, TP, dan FK. Hingga kini, polisi masih memburu satu buron kasus ini. Dia adalah HK yang hingga kini posisinya masih dicari.

"Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 2.362,84 gram. Kemudian, ada juga enam buah telepon genggam, sebuah cincin, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit mobil Toyota Agya.

Hans, pria yang mengaku mantan kekasih artis Syahrini, diciduk jajaran aparat Polda Metro Jaya pada akhir Desember 2018 lalu. Hans terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain Hans, polisi juga menangkap tiga orang lain di tempat berbeda, mereka adalah SN, TP, dan FK.

"Iya sih (pelaku mantan kekasih Syahrini). Tetapi, kalau kami dengar dari media kami cek kelihatannya benar. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan, iya benar. Dia membenarkan," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019. (asp)