Besok, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Tim jaksa peneliti perkara atas nama tersangka RS menyatakan berkas atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materiil," kata Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.

Berkas dinyatakan P21 atau lengkap sejak hari ini. Lantaran itu, Ratna akan segera dibawa ke meja hijau. Sementara itu, untuk tersangka Ratna dan barang bukti, rencananya akan dilimpahkan oleh kepolisian ke pihak kejaksaan, Kamis, 31 Januari 2019.

"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (art)