Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru, terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Untuk tsk (tersangka) baru, kemungkinan bisa terjadi," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 31 Januari 2019.

Hingga sekarang, tersangka dalam kasus itu hanyalah Ratna. Kasusnya segera disidangkan, mengingat berkas sudah dinyatakan lengkap dan Ratna, serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

Namun, Argo mengatakan, semuanya tergantung pengembangan penyidikan di lapangan. Sejauh ini, beberapa orang sudah dimintai keterangannya oleh polisi terkait kasus ini, lantaran diduga tahu soal penyebaran hoax ini.

Di antaranya, adalah Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S. Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga pengamat politik Rocky Gerung. Meski begitu, status mereka semua adalah saksi saja hingga kini.

"Semua bisa terjadi, tetapi tergantung kepada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik," katanya.

Sebagai diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (asp)