Polisi Tembak Mati Pelaku Begal di Jakarta Asal Lampung

Polisi lumpuhkan kelompok begal asal Lampung.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap kelompok begal sadis asal Lampung. Dalam aksinya, kelompok ini tak segan untuk melukai, bahkan menembak korbannya jika melawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam penyelidikannya polisi mendapati lima laporan polisi, terkait aksi kelompok ini. Kelima lokasi, yaitu berada di Tangerang, Tambora, dan Kebayoran Baru.

"Penyidik melakukan penyelidikan antara bulan November-Januari. Ada video viral di medsos kejadian curanmor di Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan, kelompok ini beraksi di puluhan lokasi. Sementara, terdeteksi lima lokasi dan Kelompok ini adalah kelompok curanmor dari Lampung," kata Argo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 3 Februari 2019.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap empat tersangka yang tinggal di apartemen di Tangerang. Kelompok ini menyewa apartemen selama 10 bulan terakhir.

"Ternyata, kelompok ini ada enam orang. Dia melakukan pencurian tidak mengenal waktu dan tempat. Mau sepi atau ramai diambil. Jadi, kalau nanti kepergok akan melakukan perlawanan, mereka akan melakukan penembakan," katanya.

Saat melakukan pengembangan, kapten kelompok ini bernama DK (27) melakukan perlawanan dan akhirnya ditembak. Saat dibawa ke RS Polri, tersangka kehabisan darah dan meninggal dunia.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang ditangkap juga melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak di kakinya. Untuk peran, tersangka DK yang merupakan kapten kelompok ini berperan mengambil kendaraan curian. Kemudian, tersangka AN (27) berperan mengendarai kendaraan hasil curian.

"Kemudian, tersangka AB (26) dan MP (31) berperan mengawasinya," katanya.

Saat ini, penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, yaitu AR dan SO. Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni senjata revolver rakitan, tang, pisau lipat, obeng, kunci T, dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (asp)