Rumah Tangga Lagi Ruwet, Sudradjat Sial Ketipu Dukun Palsu

Zakhy Mussafa, pemuda 25 tahun pelaku dukun palsu pengganda uang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Zakhy Mussafa, pemuda 25 tahun ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat menipu seorang warga dengan modus berpura-pura sebagai paranormal. Dalam aksinya itu, pelaku bahkan sempat menguras sejumlah harta berharga korban, dari mulai uang asing hingga perhiasan emas.
 
Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan dari Sudradjat (korban), warga Jalan Haji Dimun, Kecamatan Cilodong, Depok. 

Menurut Firdaus, peristiwa itu bermula ketika sekitar Oktober 2018 lalu, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih bisa membantu persoalan rumah tangga.
 
"Jadi pelaku ini ngakunya paranormal. Nah korban ini minta tolong agar rumah tangganya tenteram. Kemudian si pelaku mengajukan syarat yang sempat dipenuhi oleh korban," kata Firdaus pada wartawan, Minggu 3 Februari 2019.

Tak hanya itu saja, pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang. Berbekal penampilan dan tipu daya, korban pun akhirnya masuk perangkap. Bahkan korban juga meminta bantuan pada pelaku agar rumahnya laku terjual.
 
"Pelaku ini minta syarat mahar berupa uang asing, dolar hingga ringgit. Korban menyanggupinya begitu saja," kata Firdaus.

Saking percayanya, korban juga sempat memberikan sejumlah mata uang pecahan asing di antaranya, 2.300 dolar Singapura, 400 dolar Hongkong, 350 Ringgit juga mentransfer uang tunai Rp25,5 juta.
 
"Selain uang, korban juga memberikan cincin emas putih, ini semua atas permintaan pelaku dengan alasan uang atau barang tersebut akan dikembalikan dengan berlipat ganda."

Setelah menerima sejumlah syarat yang dijanjikan, Zakhy (pelaku) kemudian sulit untuk ditemui korban. Curiga dengan gelagat tersebut, korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. 

"Berbekal laporan korban, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kami amankan," ujar Firdaus.
 
Atas perbuatannya itu, Zakhy terancam dengan jeratan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Kasusnya ditangani Polresta Depok.