Diperiksa Ulang, Dahnil Anzar Dicecar 12 Pertanyaan Baru

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak telah menuntaskan pemanggilan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia, Kamis 7 Februari 2019.

Sekitar lima jam lamanya, ia menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Dahnil, Nurkholis Hidayat menyebut kliennya disodorkan 12 pertanyaan oleh penyidik.

"Di sini, tadi ditegaskan Mas Dahnil untuk mengoreksi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebelumnya, yang ditulis di situ seolah-olah Mas Dahnil melakukan autorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan di LPJ (laporan pertanggungjawaban) kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 7 Februari 2019.

Selain itu, dia menambahkan, 12 pertanyaan yang diajukan dalam pemanggilan kedua Dahnil sebagai saksi hari ini, adalah pertanyaan-pertanyaan baru. Secara spesifik, mengungkit peran dari Dahnil sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah saat itu.

Nurkholis menyayangkannya, pertanyaan yang diajukan penyidik tidak proporsional. Sebab, dalam kegiatan itu bukan hanya pihak PP Pemuda Muhammadiyah saja yang jadi pelaksana kegiatan.

"Padahal, ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris," katanya.

Sebelumnya, dana penyelenggaraan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017, diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Panitia Kemah Pemuda, lantas mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.

"Ini kan, kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan, yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang, tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo. (asp)