Ciptakan Keadilan bagi Pekerja, Anies Tetapkan UMSP DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan Upah Mininum Sektoral Provinsi atau UMSP. Anies mengatakan, UMSP ini sangat adil, jika dibandingkan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita ingin ada keadilan, kota ini harus diberikan kesempatan kepada semua buruh. Pekerja yang mendapatkan upah yang layak, akan lebih produktif karena mendapatkan upah yang layak," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Februari 2019.

Penetapan nilai UMSP ini sudah masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 tentang UMSP.

Besaran UMSP ini berbeda-beda, tergantung pada sektor pekerjaannya. Dengan hitungan harian paling rendah Rp157.643 per hari untuk pekerja jasa seperti potong rumput, tukang pipa dan lain-lain. 

Sementara itu, untuk pekerja seperti mandor dan operator paling tinggi adalah Rp194.275 per hari.

"Kalau mereka para pengusaha merasa keberatan enggak apa-apa, ya jalani saja. Pertumbuhan usaha jangan hanya menguntungkan yang punya modal, tapi juga tenaga kerja. Kalau tidak begitu, ketimpangan akan jalan terus," tuturnya. (art)