Bikin Resah Pengendara, Para Pelaku Pungli Tanah Abang Diciduk

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Sebanyak delapan orang diciduk polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 15 Februari 2019 kemarin. Mereka adalah MEP, A, FA, OS, DA, R, ES, dan MI.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono mengatakan, hasil penarikan dari pungli yang mereka lakukan beragam. Mereka memakai karcis sebagai modusnya.

"(Misalnya) pelaku yang ditangkap (dengan) inisial MEP. Barang bukti enam lembar karcis parkir mobil," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 16 Februari 2019.

Para pelaku diciduk di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Abang. Yakni di depan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tiga orang pelaku diciduk di sana. Sementara itu, lima orang lainnya diciduk di depan Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini dilakukan karena warga yang resah harus membayar ketika melintasi kawasan Tanah Abang yang bila ada pelaku di sana. Bukan hanya angkutan umum, mobil pribadi pun jadi sasaran para pelaku.

Namun, kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi juga menyita uang hasil pungli para pelaku yang berjumlah ratusan ribu.

"Kita sita (uang hasil pungli) sebagai barang bukti." (mus)