Indopos Dinyatakan Bersalah oleh Dewan Pers

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Ade Irfan Pulungan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Proses ajudikasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap pemberitaan koran Indopos menyatakan Indopos bersalah setelah memuat berita dan infografis yang menuliskan judul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?’.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Ade Irfan Pulungan, mengatakan hal itu setelah ikut dalam proses ajudikasi.

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah kode etik pasal 1,2 3 4, 5 dan melanggar angka 4a angka 5c dan teradu dihukum dengan permohonan meminta maaf," kata Irfan saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Jakarta. Jumat 22 Februari 2019.

Dalam proses ajudikasi, kata Irfan, juga dihadiri pemimpin redaksi Indopos dan perwakilannya. Irfan menambahkan, bahwa pemberitaan itu sangat merugikan pasangan petahana karena telah menggiring opini publik lewat informasi tak jelas di media sosial.

"Pemberitaan yang mereka lakukan pada 13 Februari itu dinyatakan hoaks baik itu terhadap media online atau cetaknya, jadi mereka mengakui kesalahan mereka," ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto mengatakan, akan mengikuti keputusan Dewan Pers soal sanksi yakni menyatakan permohonan maaf dan memuat hak jawab dari pihak Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut dia, sanksi itu akan diterbitkan dan masih menunggu rumusan klarifikasi dari pihak TKN. 

"Kita akan mengikuti 100 persen apa hasil keputusan Dewan Pers. Ketika hasil seperti tadi, yang Indopos harus membuat hak jawab, kemudian nanti halaman sama dengan space atau ukuran sama kita sediakan seperti itu," kata Juni.