Saling Ejek Lewat Whatsapp, Akhirnya Dibacok Teman Hingga Tewas

Tersangka kasus penikaman di Bekasi dicokok polisi.
Sumber :
  • VIVA/Dani Bekasi

VIVA –  Dipicu saling ejek di media sosial melalui jejaring Whatsapp, sesama rekan akhirnya terlibat pertengkaran maut. Heri Setiawan (24 tahun) tewas di tangan dua rekannya sendiri setelah dibacok di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Korban tewas pada Kamis malam, 7 Maret 2019 setelah mengalami luka bacok di bagian dada. Nyawa Heri tak bisa diselamatkan lagi meski dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. 

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menceritakan, kejadian ini bermula ketika Heri berkomunikasi dengan rekannya, Deski, melalui video call Whatsapp. Rupanya, di samping Deski, ada rekannya juga, yakni Rian alias GT dan Toha alias MT, yang menjadi tersangka. "Dalam percakatan video call, itu korban Heri mengejek dan menantang Rian dan Toha untuk berkelahi," kata AKBP Eka, Jumat 8 Maret 2019.

Lanjut Eka, dalam percakapan itu, Heri secara terus menerus mengejek Rian dan Toha. Hingga akhirnya, kata Eka, keduanya geram dan menghampiri korban. Sesampainya di Jalan Raya Alternatif Cibubur itu, tersangka melihat korban membawa senjata tajam celurit.

Melihat korban membawa senjata tajam, lanjut Eka, tersangka mengaku pilih pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, yang juga celurit. Saat itu, korban tak menyangka Rian dan Toha bakal kembali menghampirinya. Di situ juga, korban diserang kedua temannya tersebut hingga tewas di tempat.

Saat korban disabet celurit, anak remaja lainnya yang sedang berada di lokasi tidak berani membantu korban. "Saksi Deski tidak ikut dalam rencana pembunuhan terhadap korban," ucap Eka.

Polisi, yang mendapat kabar adanya korban jiwa, langsung olah kejadian perkara. Di situ juga, kata Eka, polisi memintai keterangan dari sejumlah saksi. "Delapan jam setelah kejadian, Rian kami ringkus di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Tapi pelaku Toha masih buron," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, yaitu kaus milik korban, celana milik korban yang berlumuran darah, topi milik pelaku, kaus dan celana milik pelaku, dan dua buah celurit. Saat ini, kasus ini masih dikembangkan pihak kepolisian dan anggota disebar untuk meringkus satu pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (ren)