Jaksa: Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Kurang Cermat

Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan, di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019.

Kali ini, agenda sidang, yaitu mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota pembelaan kuasa hukum Ratna. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Sadono menilai, kuasa hukum terdakwa kurang cermat dalam memahami surat dakwaan tersebut. "Kami penuntut umum mempertanyakan, apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau penasihat hukum terdakwa yang tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan?" kata Tri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan pada 28 Februari 2019, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP. "Telah memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan," katanya. 

Menurut dia, dalam surat dakwaan sudah menguraikan secara cermat, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. "Menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ujarnya. (asp)