Kritik Pengembang Proyek Reklamasi, Nelayan Minta Maaf

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia yang diciduk polisi, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik, meminta maaf kepada pelapor yaitu PT Kapuk Naga Indah (KNI).

"Pak Waisul sudah menyampaikan permintaan maaf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 13 Maret 2019.

Meski sudah meminta maaf, namun kasus yang menjerat Waisul belum berhenti. Menurut Argo, hingga kini masih menunggu penyidik terkait kelanjutan kasusnya apakah dihentikan atau bagaimana. "Jadi kita tunggu dulu ya (kelanjutan kasusnya)," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Waisul itu lantaran pernyataannya yang mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. Pernyataan Waisul ada dalam video wawancara awak media yang diunggah ke YouTube.

Atas hal itu, dia dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan, dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018. Meski berstatus tersangka, Waisul tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Waisul dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU Nomor 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.  (mus)