Uang Bau Disepakati, TPA Burangkeng Bisa Dibuka Kembali

TPA Burangkeng
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Setelah dua pekan ditutup warga, tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi akhirnya dibuka. Pasalnya, pemerintah mengakomodir tuntutan warga yang meminta uang kompensasi.

"Pemerintah Kabupaten Bekasi mau memberikan kompensasi kepada warga Desa Burangkeng," kata Ketua Tim 17 Desa Burangkeng Ali Gunawan di Bekasi, Senin 18 Maret 2019.

Ali menambahkan, kesepakatan itu terjalin setelah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja menghadiri undangan musyawarah Minggu malam 17 Maret 2019 di Desa Burangkeng. Dalam pertemuan itu tercatat kesepakatan dalam pemberian uang bau kepada warga sekitar.

Menurut Ali, pemerintah daerah menyepakati pemberian kompensasi. Bentuk kompensasi itu berupa pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Sedangkan untuk kompensasi dalam bentuk uang tunai langsung ke warga, pemerintah daerah berkomitmen untuk membuat payung hukumnya dengan terlebih dahulu.

"Kami sudah buka TPA setelah ada komitmen Plt Bupati secara langsung. Nantinya pemerintah daerah mau studi banding ke Kota Bekasi untuk mengetahui payung hukum yang digunakan kota untuk memberikan kompensasi," jelas Ali.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dodi Agus Supriyanto membenarkan telah dibukanya TPA Burangkeng oleh warga. Dengan begitu, seluruh truk sampah langsung memadati areal pembuangan.

"Seluruh sampah yang selama ini belum terbuang langsung kita buang," ucapnya.

Dodi memperkirakan, jumlah sampah yang dibuang setelah dua pekan ditutup sebanyak 11.200 ton. Dengan begitu Dodi menargetkan dalam dua pekan kondisi TPA sudah normal. "Kita akan atur truk sampah yang masuk saja," kata dia. (mus)