Naik Motor Sambil Merokok Diancam Penjara 3 Bulan

Sepeda motor terparkir di kawasan Menteng, Jakarta. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Polisi menegaskan akan menindak para pengemudi yang mengendarai sepeda motornya sambil merokok. Hal itu menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi M Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 31 Maret 2019.

Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu.

Aturan resmi berlaku sejak 11 Maret 2019 lalu. Berdasarkan  peraturan itu, mengendarai sepeda motor sambil merokok mengganggu keselamatan di jalan raya.

Menurut Nasir, sudah ada pengendara bandel yang disanksi. Namun, dia belum bisa merinci jumlah pengendara yang terjaring. "Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," katanya.