Motif Penculikan Balita di Bekasi: Dijadikan Pengemis

Penculik balita di Bekasi ditangkap
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Nenek paruh baya bernama Anggraini terancam mendekam di penjara akibat menculik balita tiga tahun bernama Anisa Suci Ardiwibowo di halaman Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Terancam hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 15 April 2019.

Pelaku alias Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RU No.35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak. Pelaku tak memiliki pekerjaan tetap.

Dibawa kabur selama lima hari, korban (Anisa) selalu diajak berpindah tempat karena pelaku juga tak punya rumah. Pelaku merupakan pengemis yang biasa tidur dari satu masjid ke masjid lain. 

Belakangan diketahui, motif menculik korban tak lain agar dapat belas kasihan dari jemaah masjid yang melihat. Atau dengan kata lain korban dijadikan alat untuk mengemis. 

“Kemudian sehari-hari pelaku sering tidur di masjid dan nyapu-nyapu sehingga sering dikasih uang oleh jemaah. Kemudian dengan adanya anak kecil dia semakin iba orang yang kemudian memberi sedekah,” kata Argo menambahkan. 

Dugaan penculikan pada Selasa 9 April 2019, itu diperkuat setelah Kepolisian mengecek rekaman kamera Closed Circuir Television (CCTV) milik masjid.

Dalam rekaman tersebut, korban diajak pergi oleh seorang perempuan tak dikenal. Atas hal ini, ibunda korban Aprilina Lestari membuat laporan ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dengan nomor: LP/853/K/IV/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.

"Petunjuk sementara atas kasus ini adalah rekaman CCTV. Di mana, dalam rekaman itu korban dibawa oleh seorang perempuan tak dikenal," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Rabu 10 April 2019. (mus)