Fahri Hamzah Jadi Saksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA – Salah satu penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, akan menghadirkan beberapa saksi ahli dan saksi fakta dalam perkara hoaks kliennya. 

"Kurang lebih 2-3 orang lah ya. Kemudian ahli juga kita ajukan 4 orang," ujar Insank Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019. 

Rencananya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

"Beliau (Fahri) bersedia untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang beliau lihat, beliau dengar, beliau ketahui," ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan menghadirkan Fahri karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan ini. "Karena di dalam dakwaan jaksa menguraikan ada kumpul-kumpul beberapa orang di Menteng. Fahri Hamzah hadir di Menteng itu, makanya sangat sinkron keterangan Fahri Hamzah nantinya," katanya.

Namun, Insank tak merinci lebih detail lagi siapa orang yang bakal menjadi saksi ahli dan saksi fakta yang akan diajukan ke majelis hakim. Dia hanya menyebut karyawan Ratna Sarumpaet yang akan dihadirkan. 

"Ya tentunya karyawan Ibu Ratna ya yang belum diperika akan kami ajukan," katanya. 

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (ase)