Tiga Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Api Tewas Ditembak

Polda Metro Jaya merilis kasus pencurian sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak tiga pelaku pencurian sepeda motor lantaran melawan petugas, saat melakukan pengembangan kasus.

Mereka yaitu HS (23), AC (25) dan MBID (17). Ketika petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi-lokasi aksinya, mereka mendorong dan membahayakan nyawa petugas.

Petugas lantas memberikan tindakan tegas terukur. "Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2019.

Polisi juga menciduk MI (18), IS (23) yang mengantar barang hasil kejahatan ke AK (37) dan L (33) yang merupakan penadah hasil kejahatan ketiganya. Keempatnya diringkus di wilayah Pandeglang, Banten.

MI dan IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan AK dan L dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. 

Para pelaku HS, AC, dan MBID beraksi di sejumlah lokasi parkir mal dan tempat yang cenderung tak terlalu terpantau petugas keamanan. Saat beraksi, kelompok ini membawa senjata api untuk membela diri. Namun, belum diketahui berapa kali mereka memakai senjata api rakitannya untuk melukai korban mereka saat beraksi selama ini.

"Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa. Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar." (ben)