Ajukan Praperadilan, Eggi Sudjana Tak Hadir Pemeriksaan di Polda Metro

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka makar Senin, 13 Mei 2019. Namun, Eggi tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, Eggi meminta pemeriksaan ditunda hingga proses praperadilan yang diajukan diputuskan hasilnya. 

Eggi mengajukan praperadilan status tersangkanya itu, Jumat, 10 Mei 2019 lalu. "Makanya kita sampaikan kita sedang praperadilan, sedang menguji bagaimana seorang yang sedang diuji, lembaga yang sedang diuji tapi tetap berlanjut. Itu kan 7 hari ya sabarlah kan undang-undang 7 hari paling lama 9 hari karena terbentur Sabtu, Minggu," kata Damai di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Mei 2019.

Ia mendapat informasi, sidang praperadilan akan dimulai dua pekan sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, ia meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk sabar menunggu hasil praperadilan.

"Kalau diuji ternyata tidak sah menurut hakim gimana kalau Eggi sudah ditahan namanya kriminalisasi, makanya sabar aja. Saya rasa penyidik juga mengerti," ujarnya.

Lebih lanjut, Damai menuturkan, saat ini Eggi masih berada di Jakarta. Ketidakhadiran Eggi menjalani pemeriksaan sudah kesepakatan tim kuasa hukum. "Kalau hadir kan berarti buat apa praperadilan yang disampaikan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM, tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (dau)